Serah Terima Jabatan Pj. Pengulu Kute Natam | Catatan Kandi Irawan


Catatan Kandi Irawan - Setelah menjabat selama satu tahun setelah Kepala Desa / Pengulu Kute Definitif habis masa jabatan pada maret 2022 akhirnya jabatan kepala desa di jabat oleh Suburdin, SP yang merupakan rival kepala desa definitif pada pilkades pada tahun 2016 silam, kala itu Suburdin dan Sayendra berkompetisi hingga akhirnya pemilihan di menangkan oleh Kubu Sayendra.

Setelah menjabat selama enam tahun, masa jabatan sebagai kepala desa akhirnya harus di lepas karena masa dapatan 1 priode kepala desa adalah 6 tahun, karena pemilu serentak belum di lakukan maka Pejabat sementara harus di tetapkan oleh pemerintah daerah melalui sistem seleksi.

Setelah beradu administrasi beradi kemampuan pilihan pemerintah daerah Aceh Tenggara jatuh pada sosok Suburdin, SP yang merupakan pegawai Dinas Pertanian.

setelah menjabat setahun sebagai pejabat kepala desa / pengulu kute, seleksi kembali dilakukan oleh pemerintah kabupaten Aceh Tenggara untuk mencari putra terbaik yang bisa menduduki jabatan Pj. Kepala Desa Masa Jabatan April 2023 sampai dengan April 2024 yang turut berkompetisi Suburdin (Mantan Pj. Pengulu Kute Natam), Sayendra, SE ( mantan Pengulu Kute Depenitif) dan Zainudin ( Staf Kantor Camat Badar ).

Setelah berkompetisi beberapa minggu akhirnya Pemkab Aceh Tenggara memutuskan untuk mengangkat Sayendra, SE sebagai Pj. Pengulu Kute / Kepala Desa Natam pada tanggal 27 April 2023.

Setelah mempertimbangkan beberapa hal dan saran dari kalangan yang berkompeten akhirya Ketua BPK memutuskan untuk melakukan serah terima jabatan di kantor camat badar yang di hadiri di oleh Sekretaris Camat Badar, Kasi PMD, Staf camat, Pj. Pengulu Kute, Mantan Pj. Pengulu Kute, Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK Natam.

Post a Comment

0 Comments