Pengalaman Pertama Kali Memimpin Sidang Pada Kasus Dugaan Tindakan Kekerasan | Catatan Kandi Irawan

Gambar : Musliadi Amin, S.Ag dan Jawa dalam acara sidang tindak kekerasan yang terjadi di MAS Abdi Pertiwi Desa Natam Baru Kecamatan Badar - Aceh Tenggara

Catatan Kandi Irawan - Sebagai wakil ketua Badan Permusyawwaratan Kute (BPK) desa natam memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya untuk melaksanakan tugas ketua jika ketua berhalangan. Hal inilah yang terjadi pada malam ini, Cik. Rasidin sebagai ketua BPK berhalangan hadir dalam sidang yang kami laksanakan pada tanggal 22 Juli 2023 di gedung Serbaguna Desa Natam pukul 20.00 WIB.

Sebagai langkah pertama kepala desa Natam (Sayendra, SE) memberikan kata-kata pembukaan, sambutan dan arahan terkait sidang yang akan di segera di laksanakan, meski sudah di buka namun pihak terlapor tidak juga muncul di ruang sidang meskipun perwakilan dari pihaknya telah hadir bersama, pihak pelapor dan perwakilan pihak pelapor. akhirnya kami harus menunggu hingga hampir pukul 22.00 baru kita mulai.

Setelah kedua belah pihak berkomitmen bahwa permasalahan ini di selesaikan dengan cara sidang, tahapan sidangpun kita jalankan, turun dana sidang, pembentukan tim sidang mendengarkan keterangan dari pihak pelapor, mendengarkan keterangan dari pihak terlapor, memeberikan kesempatan dari pihak terlapor untuk melakukan koreksi atas pernyataan pihak pelapor dan memberikan kesempatan pihak pelapor untuk mengkoreksi pernyataan pihak terlapor.




Tim Sidang :
1. Mukhtadin
2. Kandi Irawan
3. Samsul Bahri
4. Hamidin
5. Rahmad Ilahi


Hasil Sidang :
  1. Karena pihak terlapor terbukti melakukan tindak kekerasan kepada pihak terlapor sehingga menimbulkan pembengkakan pada bagian wajah sebelah kanan dengan secara sadar dan sengaja maka pihak terlapor diberikan sanksi adat 32 yang artinya pihak terlapor harus membayar kepada pihak pelapor sebesar Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang akan di selesaikan paling lambat pada tanggal 29 Juli 2023.
  2. Pihak Perwakilan Terlapor memberikan jamintan atas penyelesaian sanksi adat akan berjalan sebagaimana mestinya dan memastikan bahwa pihak terlapor tidak akan mengulangi kesalahan yang telah di lakukannya kepada pihak pelapor.

Dasar Penentuan Sanksi Adat :



Post a Comment

0 Comments